Ditemukan 2 data
62 — 24
50/G/2016/PTUN.MTR
Kepala Sub Seksi Perkara pada Kantor PertanahanKabupaten Lombok Tengah ;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 444/SK52.02.600.14/XV2016 tanggal 7 Desember 2016 ;Putusan Nomor: 50/G/2016/PTUN.MTR Halaman 1Selanjutnya disebut sebagai TERGUGATDan1.
/G/2016/PTUN.MTR Halaman 2Negara Mataram pada tanggal 15 Nopember 2016, dengan register Nomor50/G/2016/PTUN.MTR, yang telah diperbaiki pada tanggal 22 Desember Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor 50/PENDIS/2016/PTUNMTR, tanggal 16 Desember 2016 tentangLolos Dismissal j n 22+ 222 nnn non non nen nen cee nee nae nee nee ne Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor 50/PENMH/2016/PTUNMTR, tanggal 16 November 2016 TentangPenetapan Majelis
/PENPP/2016/PTUNMTR, tanggal 17 November2016 Tentang Hari dan Tanggal Pemeriksaan Persiapan; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram Nomor : 50/PENHS/2016/PTUNMTR, tanggal 22 Desember2016 Tentang Hari Sidang 22 222 Telah membaca Penetapan P.Ih Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :50/PEN/2016/PTUN.MTR, tanggal 27 April 2017 Tentang Penggantian Majelis Telah membaca surat permohonan intervensi dari Pemohon intervensi ; Telah membaca Putusan Sela Nomor: 50
/G/2016/PTUN.MTR, tanggal 18Januari 2017 tentang masuknya Permohonan Pemohon Intervensi dalampemeriksaan perkara ini dan didudukkan sebagai Tergugat Il Intervensi; Telah memeriksa, mempelajari, meneliti berkas sengketa, buktibukti surat danmendengarkan keterangan saksi yang diajukan Para Pihak dalam sengketa ini ;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10Nopember 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraPutusan Nomor: 50/G/2016
/PTUN.MTR Halaman 3Mataram pada tanggal 15 Nopember 2016, dengan register Nomor50/G/2016/PTUN.MTR, yang telah diperbaiki pada tanggal 22 Desember 2016,yang pada pokoknya mengemukakan dalildalil sebagai berikut; Obyek SONQKe 1a j
55 — 12
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding Pembanding / Penggugat ; ---------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor. 50/G/2016/PTUN.MTR tanggal 27 April 2017 yang dimohonkan banding ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menghukum pihak Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus