Ditemukan 2 data
143 — 40
MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg, tanggal 19 Desember 2017, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan mengenai Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Drs.
SOLEMAN BOLLA SH
Terdakwa:
Drs. Nobertus Dus
203 — 123
50/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg