Putusan PT KUPANG Nomor 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KPGDrs. NOBERTUS DUS50/PID.SUS-TPK/2017/PN KPG |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Abner Situmorang, Sudi Subakah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg, tanggal 19 Desember 2017, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan mengenai Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Drs. NOBERTUS DUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. NOBERTUS DUS dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. NOBERTUS DUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. NOBERTUS DUS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa Drs. NOBERTUS DUS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 426.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel Asli daftar hadir rapat Sosialisasi Pariwisata (Weekuri) bersama pemilik lahan di Aula Kecamatan Kodi Utara Kecamatan Kodi Utara tanggal 03 Desember 2011;2. 2 (dua) lembar asli daftar bayar honor Tim Penilai Harga Tanah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2012 tanggal 19 Oktober 2012;3. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp.840.000.000,00 tanggal 20 Desember 2011;4. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp.1.047.670.00 tanggal 19 Desember 2011;5. 1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan SPM Nomor : PEM.100/05/SPP/LS/SUMBA BARAT DAYA/V/2012 tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp.114.787.300,00;6. 1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan SPM Nomor : PEM.100/06/SPM/LS/SUMBA BARAT DAYA/V/2012 tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp.105.862.000,00;7. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011;8. 1 (satu) eksamplar asli Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya No. 313 Tahun 2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumba Barat Daya No. 224 Tahun 2011 tanggal 13 Juni 2011 tqentang Penetapan Lokasi Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk kepentingan Umum dan kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya TA. 2011;9. 1 (satu) eksamplar asli Surat Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya nomor : 181 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan/pembebasan tanah Untuk Kepentingan Umum Dan Kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011;10. 1 (satu) eksamplar asli Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya No : 205 Tahun 2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Penetapan penilai Harga Tanah Pemerintah Kab. Suba Barat Daya Tahun Anggaran 2011;11. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa No. 980/105/PPKAD/SUMBA BARAT DAYA/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011;12. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Pemilik Tanah tanggal 12 Desember 2011 dari pemilik tanah;13. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Panitia Pengadaan/Pembebasan Tanah tentang Penetapan Besarnya Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011;14. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Tim Penilai Harga Tanah tentang Penilaian Besarnya Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; 15. 1 (satu) lembar asli Daftar hadir Penandatanganan Berita Acara Penetapan Besarnya Ganti Rugi Tanah oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 (yang dihadiri 29 Desember 2011);16. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Bagian Umum Setda Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011;17. 1 (satu) eksamplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya No. 49 Tahun 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011;18. 1 (satu) lembar asli Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar Rp.2.500.000,00;19. 1 (satu) lembar Asli Daftar Bayar Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Keperluan Pembebasan Lokasi Pariwisata Weekuri Di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 31 Desember 2011;20. 1 (satu) eksamplar asli Berita Acara Tentang kesepakatan Besarnya Pembayaran Ganti Rugi Harga Tanah Dari Pemerintah untuk Kepentingan Lokasi Pariwisata Weekuri Di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011;21. 1 (satu) eksamplar asli Berita Acara Pembayaran Pelepasan Hak atas Tanah tanggal 31 Desember 2011;22. 1 (satu) eksamplar asli Daftar hadir Acara Pembayaran atas Bidang Tanah Lokasi Pariwisata Weekuri Di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya;23. 1 (satu) eksamplar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Modal Pengadaan tanah kantor Lokasi Pariwisata Weekuri Di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp.420.000.000,00;24. 1 (satu) eksamplar asli SK Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya No. 224 Tahun 2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk kepentingan Umum dan kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya TA. 2011 (asli);25. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : Pem.100/64/SUMBA BARAT DAYA/IV/2012 tanggal 17 April 2012, perihal : Permohonan (pengukuran dan pemetaan, perincian biaya serta pemeriksa tanah yang berlokasi di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara seluas + 70 Hektar untuk lokasi Pariwisata dari Kabag Administrasi Pemerintahan Umum kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Sumba Barat Daya;26. 1 (satu) eksamplar asli Daftar Hadir Rapat tentang Penyelesaian Masalah Tanah Pariwisa Di Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara Tabomlaka tanggal 28 Maret 2012;27. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Tim Penilai Harga Tanah tentang Penilaian Besarnya Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2012;28. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Penandatanganan Berita Acara Penilaian Besarnya Pembayaran Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 11 Oktober 2012;29. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan tanah tidak dalam sengketa No. 01/MN/SUMBA BARAT DAYA/I/2012 tanggal 5 Januari 2012;30. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penduduk No. 02/SKP/MN/ SUMBA BARAT DAYA/I/2012 tanggal 5 Desember 2012 an. Ngeo Billa;31. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penduduk No. 01/SKP/MN/ SUMBA BARAT DAYA/I/2012 tanggal 5 Desember 2012 an. Markus Pati Mone;32. 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Paulus Ra Mone;33. 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Aloysius Rangga Djakadana;34. 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Wilhelmus Wora Kabako;35. 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : Pem.100/113/SUMBA BARAT DAYA/IX/2012 tanggal 7 September 2012, perihal : Klarifikasi;36. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Mei 2012 sebesar Rp. 144.787.300,- untuk pembayaran Belanja Pensertifikatan Tanah (PNBP) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.37. 1 (satu) lembar asli Aplikasi kiriman Uang tanggal 29 Mei 2011 sebesar Rp.105.862.000,00;38. 1 (satu) eksamplar asli Daftar hadir Musyawarah Lahan Weekuri Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara tanggal 7 Februari 2012;39. 1 (satu) eksamplar asli Daftar hadir Pembayaran Pelepasan Hak atas Tanah Lokasi Pariwisata Weekuri Desa Mangganipi Kec. Kodi Utara Tanggal 28 Desember 2012;40. 1 (satu) eksamplar asli Daftar hadir Pelepasan Hak atas Tanah Lokasi Pariwisata Weekuri Desa Mangganipi Kec. Kodi Utara Tanggal 28 Desember 2012;41. 1 (satu) eksamplar asli Berita Acara Pernyatan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : Pem. 100/211/SUMBA BARAT DAYA/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012;42. 1 (satu) eksamplar asli Berita Acara Pembayaran Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : Pem. 100/211/SUMBA BARAT DAYA/XII/2012 tertanggal 28 Desember 2012;43. 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 28 Desember 2012, untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah kantor untuk lokasi Pariwisata Weekuri di Kecamatan Kodi Utara sebanyak Rp.432.000.000,00;44. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penitipan Uang tanggal 13 Januari 2013;45. 1 (satu) lembar asli Kuitansi Pembayaran sejumlah Rp.209.000.000,00 untuk keperluan pembayaran uang tanah pariwisata di Dsa Mangganipi Kec. Kodi Utara yang dititipkan oleh pemilik tanah tanggal 31 Desember 2014;46. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Uang sejumlah Rp.223.000.000,00 tanggal 25 Pebruari 2016;47. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Uang sejumlah Rp.223.000.000,00 tanggal 25 Februari 2016, dari Sudarti, S.Kom kepada para pemilik tanah;48. Kuitansi Pembayaran sejumlah Rp.223.000.000,00 tanggal 25 Februari 2016, dari Sudarti, S.Kom kepada para pemilik tanah;49. 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kab. Sumba Barat Daya kepada Bupati Sumba Barat Daya tanggal 17 Desember 2012, perihal mohon pencairan uang langsung Bagian Administrasi Pemerintahan Umum sebesar Rp.1.047.070.000,00; 50. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor SPM : Pem. 100/19/SPM-LS/SUMBA BARAT DAYA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp.1.047.070.000,00;51. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Langsung barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: Pem.101/19/SPP-LS/SUMBA BARAT DAYA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2011 (RINGKASAN);52. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Langsung barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: Pem.101/19/SPP-LS/SUMBA BARAT DAYA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2011 (Rincian Rencana Penggunaan Dana) sebesar Rp.1.047.070.000,00 (belanja modal pengadaan tanah kantor lokasi pariwisata Weekuri luas 300.000 M2 X Rp.1.200,00);53. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Langsung barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: Pem.101/19/SPP-LS/SUMBA BARAT DAYA/XII/2012 tanggal 17 Desember 2011 (Surat Pengantar) sebesar Rp.1.047.070.000,00;54. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa tanggal 17 Desember 2011 sebesar Rp.1.047.070.000,00;55. 1 (satu) lembar fotocopy penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS Bagian Administrasi Pemerintahan Umum tertanggal 17 Desember 2012;56. 1 (satu) lembar fotocopy penelitian kelengkapan dokumen SPM-LS Bagian Administrasi Pemerintahan Umum tertanggal 19 Desember 2012;57. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Tentang Sosialisasi Untuk Kepentingan Umum, lokasi Pariwisata (Weekuri) di Desa Kalena Rongo dan Desa Manganipi Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2011 tanggal 3 Desember 2011 (asli);58. 1 (satu) eksamplar asli daftar hadir acara penandatanganan Berita Acara Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Lokasi Pariwisata Weekuri di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, yang dihadiri oleh 30 orang;59. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Kesepakatan tanggal 28 Maret 2012 yang isinya tentang adanya polemik kepemilikan tanah di Weekuri Desa Mangganipi adalah benar milik Uma Kahumbu dan kesatuan masyarakat Bondogole;60. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2012;61. 1 (satu) eksamplar Asli SK Bupati Nomor : 05 Tahun 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2012;62. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 01/SK.Tnh/MN/SUMBA BARAT DAYA/I/2012 tanggal 5 Januari 2012;63. 1 (satu) eksamplar Asli SK Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya No. 205 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012;64. 1 (satu) eksamplar Asli SK Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya No. 317 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tanggal 04 Desember 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 205 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Pengadaan/ Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya TA. 2012;65. 1 (satu) eksamplar Asli SK Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya No. 6 Tahun 2012 tentang Penetapan Tim Penilai Harga Tanah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012;66. 1 (satu) eksamplar Asli Berita Acara Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : Pem. 100/224/SUMBA BARAT DAYA/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011;67. 1 (satu) eksamplar Asli Berita Acara tentang Kesepakatan Besarnya Pembayaran Ganti Rugi Harga Tanah dari Pemerintah Untuk Kepentingan Lokasi Pariwisata Weekuri Di Desa Kalena Rongo dan Desa Mangganipi Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011;68. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Penduduk No. 01/SKP/MN/ SUMBA BARAT DAYA/I/2012 tanggal 5 Desember 2012 an. Markus Pati Mone;69. 1 (satu) eksamplar Asli Berita Acara Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : Pem. 100/223/SUMBA BARAT DAYA/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011;70. 1 (satu) eksamplar Asli SK Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor : 181 Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan/Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2011;71. 1 (satu) bundel Asli KIB/KIR Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2014;72. 1 (satu) bundel Asli KIB/KIR Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2015;Semuanya dipergunakan dalam berkas perkara lain;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-TPK/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-TPK/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1213 K/Pid.Sus/2018
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Statistik17361