Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1213 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 1213 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Perbedaan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 UU Tipikorpengadaan tanahDana alokasi umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PEMOHON KASASI II/TERDAKWA ; KBL PEMOHON KASASI I / JPU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | Perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada unsur subjek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi, serta unsur besar kecilnya unsur memperkaya diri sendiri dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat terjadinya korupsi |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa unsur âsecara melawan hukumâ yang subyek deliknya âsetiap orangâ yang bersifat umum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa yang mempunyai kedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Anggota Panitia Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Kebutuhan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. MA membatalkan putusan judex fati tersebut dengan pertimbangan bahwa perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1213_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 1213_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1213 K/Pid.Sus/2018
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik142514