Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 505/Pid.B/2016/PN Kis
Tanggal 28 September 2016 — Anggiat T. Simangunsong Alias Anggiat
918
  • 505/Pid.B/2016/PN Kis
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 24 September2016 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 505/Pid.B/2016/PN Kistanggal 25 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 505/Pid.B/2016/PN Kis tanggal 25 Agustus2016 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan
    /Pid.B/2016/PN Kis Bahwa Saksi Antonius Tarihoran Alias Anton, bertugas merental mobilXenia warna hitam BK 1599 TY sekaligus mengemudikan mobil dariSiantar menuju Kisaran bersama dengan temannya Jon dan Jeri;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:1 (satu) buah Note Book merk Lenovo ukuran 14 inchi;1 (satu) unit Mobil Xenia warna hitam BK 1599 TY berikut kuncinya;1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru BK 3488AGC berikut kuncinya;1 (satu) buah obeng;1 (satu
    /Pid.B/2016/PN Kis Bahwa Saksi Jamaluddin tidak ada memberikan ijin kepada Para Terdakwauntuk mengambil barang milik Saksi Jamaluddin;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4e,ke5e Kitab Undangundang Hukum
    Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 505/Pid.B/2016/PN Kis.
    Hasibuan, SHPanitera Pengganti,Helmi, SH, MHHalaman 18 dari 18 Putusan Nomor 505/Pid.B/2016/PN Kis