Ditemukan 2 data
134 — 53
51/G/2014/PTUN.Mks
PUTUSANNomor : 51/G/2014/PTUN.Mks. DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1.
berdasarkan peraturanperundngundangan yang berlaku ;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara inl jn nnn nn nnn nn nan nnn nec nnn crn nnn nnnMenimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan jawabannya dipersidangan tanggal 10 Juli 2014, yang isinyamenerangkan pada pokoknya sebagai berikut ; Berkenaan POKOK PERKARA: 2 22229 non nro cece nee cece nnce neMajelis Hakim Yang Terhormat ; 2727222 nnn ee nnnHalaman 6 dari 32 Halaman Putusan No.51
/G/2014/PTUN.Mks.1.Bahwa Tergugat menyanggah seluruh dalil gugatan penggugat/para penggugat kecuali apa yang ternyata diakuinya secara tegas dan terperinci;.
/G/2014/PTUN.Mks..
/G/2014/PTUN.Mks.8.
28 — 14
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 51/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 20 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 51/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 20 Oktober 2014 ; 3.
Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana termuat dalam Bundel A dan Bundel B sertasuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ; TENTANG DUDUK PERKARA : Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti yang terurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar Nomor : 51/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 20 Oktober 2014 dalamsengketa antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILIDALAM EKSEPSI
Mks.Negara Makassar kiranya berkenan menjatuhkan Putusan dengan menolakBanding dari Para Penggugat/Para Pembanding dan menguatkan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 51/G/2014/ PTUN.Mks.
/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 20 OktoberHm 9 dari 11 him Put.
/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 20 Oktober 2014 yang dimohonkanbanding tersebut ;e Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biayaperkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp. 250.000, (Dua ratus lima puluh riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada hari KAMIS, tanggal 26Februari 2015 oleh kami MOH.