Ditemukan 1 data
47 — 28
52/G/2014/PTUN.Mks
PUTUSAWN Nomor : 52/G/2014 / PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1. Hj. Beda, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempattinggal di Kampung Libukang, Kelurahan Macinnae, KecamatanPaleteang, Kabupaten Pinrang; 2. Hj.