Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PTA GORONTALO Nomor 9/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo
Tanggal 19 Agustus 2014 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
7632
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 52/Pdt.G/2014/PA.Gtlo., tanggal 4 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1435 Hijriah dengan memperbaiki Amar Putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    diucapkan sebesar Rp.286.000, (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 52/Pdt.G/2014/PA.Gtloyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo, yang menyatakanbahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 Pembanding telah mengajukanpermohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor52/Pdft.G/2014/PA.Gtlo tanggal 4 Juni 2014 permohonan banding manatelah diberitahukan kepada pihak lawannya, sesuai relaas pemberitahuanpernyataan banding Nomor : 52
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo, tanggal 18 Juni 2014;Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding tertanggal 19Juni 2014 yang diajukan oleh Pembanding pada tanggal 23 Juni 2014 danterhadap memori banding tersebut, Terbanding telah mengajukan kontramemori banding pada tanggal 7 Juli 2014 ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukanoleh Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tatacarasebagaimana yang ditentukan oleh Undangundang yang berlaku, makapermohonan
    Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yangtelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara untuk tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon/TergugatRekonpensi/Terbanding dan biaya perkara ditingkat banding dibebankankepada Termohon/Penggugat Rekonpensi/Pembanding ;Mengingat pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 52
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo., tanggal 4 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Sya ban1435 Hijriah dengan memperbaiki Amar Putusannya sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILIDalam Konpensi1.
Register : 20-01-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 52/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 4 Juni 2014 — Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi LAWAN TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI
1616
  • 52/Pdt.G/2014/PA.Gtlo