Ditemukan 3 data
86 — 64
53/PDT/2017/PT KPG
330 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 49 Tahun 1974 atas namaalmarhumah Welhelmina Polin tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Pengugat dalam Konvensi/Tergugat sampai dengan Xdalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Kupang telahmemberikan Putusan Nomor 53
/PDT/2017/PT KPG., tanggal 13 Juli 2017yang amarnya sebagai berikut:1.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 53/PDT/2017/PT KPG.,tanggal 13 Juli 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1156 K/Pdt/2018, tanggal 27 September 2018:Mengadili Kembali:1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali/dahulu sebagai Para PemohonKasasi/Para Terbanding/Para Tergugat untuk seluruhnya;2. Menguatkan kembali Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA KupangNomor 81/Pdt.G/2016/PN Kpg., tanggal 1 November 2016:3.
81 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1156 K/Pdt/2018Kupang dengan Putusan Nomor 53/PDT/2017/PT KPG., tanggal 13 Juli2017, dengan amar sebagai berikut:1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula ParaPenggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pdt.G/2016/PN Kpg., tanggal 1 November 2016 yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Tergugat Konvensi sampai dengan VIII/Para Penggugat Rekonvensi;Dalam