Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 53/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 13 Juli 2017 — - OKTOVIANUS BULLU, Cs. vs - YOHANA POLIN BUNDU, Cs.
8664
  • 53/PDT/2017/PT KPG
Putus : 16-12-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 931 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — YOHANA B. POLIN, dkk. VS OKTOVIANUS BULLU, dkk.
33095 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 49 Tahun 1974 atas namaalmarhumah Welhelmina Polin tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Pengugat dalam Konvensi/Tergugat sampai dengan Xdalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Kupang telahmemberikan Putusan Nomor 53
    /PDT/2017/PT KPG., tanggal 13 Juli 2017yang amarnya sebagai berikut:1.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 53/PDT/2017/PT KPG.,tanggal 13 Juli 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1156 K/Pdt/2018, tanggal 27 September 2018:Mengadili Kembali:1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali/dahulu sebagai Para PemohonKasasi/Para Terbanding/Para Tergugat untuk seluruhnya;2. Menguatkan kembali Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA KupangNomor 81/Pdt.G/2016/PN Kpg., tanggal 1 November 2016:3.
Putus : 27-09-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 K/PDT/2018
Tanggal 27 September 2018 — YOHANA B. POLIN, dkk. VS OKTOVIANUS BULLU, dkk.
8134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1156 K/Pdt/2018Kupang dengan Putusan Nomor 53/PDT/2017/PT KPG., tanggal 13 Juli2017, dengan amar sebagai berikut:1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula ParaPenggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pdt.G/2016/PN Kpg., tanggal 1 November 2016 yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Tergugat Konvensi sampai dengan VIII/Para Penggugat Rekonvensi;Dalam