Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2010 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 54/G.TUN/2010/PTUN.Mks
Tanggal 7 Maret 2011 — PENGGUGAT HASAN DG. LIWANG Bin GARRA TERGUGAT KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR TERGUGAT II INTERVENSI BANGSAWAN LIRA
4943
  • 54/G.TUN/2010/PTUN.Mks
Putus : 31-05-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/TUN/2012
Tanggal 31 Mei 2012 — HASAN DG. LIWANG Bin GARRA, VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR, DK
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tersebutdinyatakan tidak sempurna ini disebabkan oleh karena tidak semua ahliwaris dari Garra yang menggugat;Bahwa berdasarkan halhal yang terungkap di atas, Tergugat II Intervensimohon ke hadapan Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak gugatanPenggugat seluruhannya atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet ontvaklijk verklaara);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 54
    /G.TUN/2010/PTUN.Mks, tanggal 7 Maret 2011 yang amarnya sebagaiberikut:I.
    Nomor 54/G.TUN/2010/PTUN.Mks, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebut diikuti olehMemori Kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada 14 November 2011;Menimbang, bahwa setelah itu oleh Para Termohon Kasasi dahulusebagai Para Pembanding/Tergugat, Tergugat Il Intervensi yang masingmasing pada tanggal 16 November 2011 telah diberitahu tentang Memori Kasasidari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding
    Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnyaputusan yang bersangkutan;Ketua/Majelis Hakim Agung yang Terhormat,Bahwa dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara tanggal 13 September 2011 Dalam Perkara Register Nomor 85/B.TUN/2011/PTTUN.Mks, yang membatalkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Makassar Nomor 54/G.TUN/2010/PTUN.Mks, tertanggal 07Maret 2011 yang kini dimohonkan untuk pemeriksaan Kasasi, ternyatadalam
    Nomor 61 K/TUN/2012sekali tidak mempertimbangkan buktibukti Penggugat maupun buktiTergugat serta faktafakta hukum dalam persidangan;Bahwa jika Majelis Judex Facti mempertimbangkan, menelaah sertamemperhatikan buktibukti tersebut, maka tentunya Majelis Judex Facti tidakakan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Negara Makassar Nomor 54/G.TUN/2010/PTUN.Mks, tertanggal 7 Maret 2011, oleh karena keputusanPengadilan Tata Negara Makassar tersebut telah tepat dan benar;Mengapa Pemohon Kasasi katakan demikian