Ditemukan 1 data
159 — 101
55/G/2010/PTUN-BDG
Put. 55/G/2010/PTUNBDG Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor55/Pen.HS/2010/PTUNBDG, tanggal 15 Juli 2010, tentangHari Persidangan ; Telah membaca Putusan Sela Nomor : 55/G/2010/PTUN BDG,tanggal 3 Agustus 2010, tentang Masuknya Tergugat MIIIntervensi atas nama Yayasan Badan Rumah Sakit GerejaKristen Pasundan sebagai Pihak dalam perkara Nomor55/G/2010/PTUNBDG, dengan mendudukannya sebagai TergugatII Intervensi 3; Telah memeriksa Alat Bukti Surat yang diajukan oleh ParaPihak di persidangan
KRISTEN PASUNDAN yang dalamhal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama BERTY SEMUELMANTIRI, SH, = warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor Hukum B.S MANTIRI,SH & REKAN,beralamat Kantor di Jalan Sekar Kemuning Mega Endah, Blok C,Nomor 5, Kota Cirebon dan telah mengajukan permohonan dengansuratnya tertanggal 29 Juli 2010 untuk masuk dan turut sertasebagai pihak dalam perkara ini 3 Bahwa berdasarkan permohonan tersebut Majelis Hakim46telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 55
/G/2010/PTUN BDG,tanggal 3 Agustus 2010, yang mengabulkan permohonan YAYASANBADAN RUMAH SAKIT GEREJA KRISTEN PASUNDAN tersebut untukmasuk dan turut serta sebagai pihak dalam perkara ini denganmendudukannya sebagai Tergugat II Intervensi ;Bahwa, atas gugatan Para Penggugat tersebut, pihakTergugat II Intervensi telah mengajukan Jawabannyasebagaimana yang disampaikan pada persidangan tanggal10 Agustus 2010, yang pada pokoknya sebagai berikutI.