Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2015 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 567/Pid.Sus/2014/PN.Bks
Tanggal 9 September 2015 — NANA Als CECE Als PAK DE
4513
  • 567/Pid.Sus/2014/PN.Bks
    Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2014/PN.Bks.4.
    Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2014/PN.Bks.2. Saksi VERONICA AJENG BELANUSANTARA (korban), dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksan dan memberikan keterangan di hadapan PolrestaBekasi Kota. Bahwa kejadiannya sekitar tahun 2010 saksi lupa tanggal dan bulannya sekitarjam 16.00 wib di Hotel Transit Bantar Gebang Kota Bekasi dan yang menjadikorbannya saksi sendiri (VERONICA AJENG BELANUSANTARA) serta yangmenjadi terdakwanya sdr NANA als CECE als PAK DE.
    Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2014/PN.Bks. 1 (satu) potong celana dalam warna coklat muda. 1(satu) potong kaos dalam warna kuning. 1(satu) potong celana panjang Levis.Dikembalikan Kepada saksi Veronica.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (duaribu rupiah).Demikian diputus dalam rapat permusyawaran majelis hakim Pengadilan, padahari ini 9 September 2015, oleh kami BONGBONGAN SILABAN,SH,LLM sebagaiHakim Ketua Majelis, H. AGUSTUSTILSH,MHum dan H.
    Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2014/PN.Bks.