Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 576/Pid.B/2015/PN.BKS
Tanggal 6 Juli 2015 — EFENDI SITORUS
249
  • 576/Pid.B/2015/PN.BKS
    Atas eksepsi tersebut, Jaksa penuntut Umum mengajukan pendapatnyaterhadap keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakanpada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2015Menimbang atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa maupun pendapatjaksa penuntut umum tersebut, yang pada akhirnya majelis hakim menjatuhkanputusan sela sebagai berikut :e Menyatakan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum TerdakwaEffendi Sitorus tidak dapat diterima ;e Memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum melanjutkan PemeriksaanPerkara No. 576
    /Pid.B/2015/PN.BKS atas nama TerdakwaEffendi Sitorus tersebute .Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum harusmembuktikan dakwaannya, oleh karena itu di persidangan telah dihadirkan saksi saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :Saksi I.