Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 577/Pid.Sus/2015/PN Kag
Tanggal 3 Desember 2015 — - MASPION ALS DATUK BIN ALAMSYAH
283
  • 577/Pid.Sus/2015/PN Kag
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 10 November2015 Nomor 577/Pid.Sus/2015/PN Kag tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;Hal 1 dari 18 halaman, Putusan Nomor 577/Pid.Sus/2015/PN Kag2.
    Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal tanggal 10 November2015 Nomor 577/Pid.Sus/2015/PN Kag tentang hari sidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa Maspion als Datuk BinAlamsyah, beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan di persidanganpada tanggal 3 Desember 2015, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakimyang mengadili perkara
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2015 olehkami, ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, FIRMAN JAYA,SH., dan LINA SAFITRI T,SH., masingmasing selaku Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu AgungNomor 577/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 10 Nopember 2015, putusan
    S.H., M.H.Hal 18 dari 18 halaman, Putusan Nomor 577/Pid.Sus/2015/PN Kag