Ditemukan 1 data
30 — 11
Menyatakan perkara Nomor : 582/Pdt.G/2012 /PA.Gtlo. selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);-
582/Pdt.G/2012/PA.Gtlo