Ditemukan 1 data
101 — 39
59/G/2008/PTUN-BDG
PUTUS ANNomor : 59/G/2008/PTUN BDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada tingkat pertama dengan acara biasa,memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara : 1. Nama: H. NOERDIN D.AMARTADINATA; KewarganegaraanIndonesia; PekerjaanWiraswasta; Alamat i Tl. Cemara No. 12 KotaCirebon; 2. Nama: NY.