Ditemukan 2 data
25 — 13
59/PDT/2010/PTK
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesarRp.504.000, (lima ratus empat ribu Rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan PenggugatPutusan Pengadilan Negeri SoE tersebut telah dibatalkan oleh PengadilanTinggi Kupang dengan Putusan No.59/PDT/2010/PTK, tanggal 4 Mei 2011 yangamarnya sebagai berikut :Hal. 5 dari 12 hal. Put.
Bahwa Pengadilan Tinggi Kupang dalam memeriksa dan mengadili perkaraini tidak mempertimbangkan memori banding Pihak Penggugat Pembandingyang telah menguraikan faktafakta persidangan, maka pertimbangan hukumPengadilan Tinggi Kupang bertentangan dengan yurisprudensi tersebutdiatas sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 4 Mei 2011Nomor 59/PDT/2010/PTK haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI. ;7.
didalilkan oleh Penggugattelah dijual dengan melawan hak subjektif Penggugat ;Bahwa pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri telah tepat danbenar, karena itu akan diambil alin sebagai pertimbangan Mahkamah Agungsendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat MahkamahAgung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi : BENYAMIN NOMLENI dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Kupang No.59
/PDT/2010/PTK, tanggal 4 Mei 2011 yangmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri SoE No.38/PDT/G/2009/PN.SOE,Hal. 10 dari 12 hal.