Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2011 — Putus : 27-06-2011 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 59/Pdt.G/2011/PA.LBH
Tanggal 27 Juni 2011 — PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Polri, pendidikan SLTA, alamat Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya disebut Pemohon; ---------------------------------------------------- Lawan TERMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS. pendidikan Diploma, alamat Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya disebut TERMOHON;
6620
  • 59/Pdt.G/2011/PA.LBH
    PUTUSANNomor :59/Pdt.G/2011/PA.Lbh. =.
    Kepulauan Sula, selanjutnya disebutPemohon, LawanTERMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS. pendidikanDiploma, alamat Kecamatan Sanana, KabupatenKepulauan Sula, selanjutnya disebut TERMOHON; Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari berkas perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 01 Juni 2011 yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Labuha dengan Nomor perkara:59
    /Pdt.G/2011/PA.Lbh. tertanggal 07 Juni 2011, telah mengemukakanhalhalsebagai berikut; 1.
    Membebankan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER:Mohon putusan yang seadiladilnya; Bahwa pada persidangan yang telah ditentukan, Pemohon datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya yang sah, meskipun menurut Relaaspanggilan Pengadilan Agama Labuha Nomor: 59/Pdt.G/2011/ PA.Lbh. tanggal 13Juni 2011 untuk persidangan tanggal 20 Juni 2011, dan tanggal 21 Juni 2011 untukpersidangan tanggal 27 Juni 2011, Termohon
    KepalaKepolisian Resor Kepulauan Sula; Menimbang, bahwa pihak Termohon tidak hadir di persidangan, olehkarenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pemanggilan yang dilakukankepada Termohon; Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan Nomor 59/Pdt.G/2011/PA.Lbh. yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Labuhakepada Termohon, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, oleh karenanyaberdasar pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, harus dinyatakanbahwa Termohon