Ditemukan 1 data
22 — 5
6/Pid.Sus/2017/PN Bna
tanggal 3Pebruari 2016;e Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, sejaktanggal 4 Pebruari 2017 s/d tanggal 4 April 2016;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh penasihathukum, meskipun kesempatan untuk didampingi oleh penasihat hukum telahdiberitahukan kepadanya, namun terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangantanpa didampingi oleh penasihat hukum ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 6/
Pid.Sus/2017/PN Bna,tanggal 5 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Bna, tanggal 5 Januari 2017tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:e Menyatakan terdakwa