Ditemukan 2 data
77 — 52
60/G/2013/PTUN.Mks
92 — 0
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 60/G/2013/PTUN.MKS tanggal 10 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang ditingkat