Ditemukan 1 data
125 — 29
60/G/2014/PTUN.Mks
PENETAPANNomor : 60/G/2014/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam sengketa1. BRIGJEND TNI PURN. H. ANDI ODDANG, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Ketua DPDLVRI Sulsel danKetua Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar,bertempat tinggal di Jalan WR. Supratman No. 2Makassar;2.
Surat gugatan Para Penggugat tertanggal tertanggal 15 Agustus 2014 yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar padatanggal 15 Agustus 2014 dibawah register Nomor : 60/G/2014/PTUN.Mks;2. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 60/PEN/2014/PTUN.Mks tanggal 18 Agustus 2014 tentang Penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaratersebut;3. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 60/PEN.HS/G/2014/PTUN.