Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2015 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 610/Pid.B/2015/PN.Bks
Tanggal 1 Juli 2015 — Pidana - RISMAN MATUS TERATEN als MATUS;
559
  • 610/Pid.B/2015/PN.Bks
    Maret 2015 ;2 Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 10 Maret 2015 Nomor :TAP317/0.2.25/Epp.1/03/2015 sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d tanggal 27April 2015 ;3 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 21 April 2015Nomor : 223/Pen.Pid/2015/PN.Bks sejak tanggal 28 April 2015 s/d tanggal 27Mei 2015 ;4Penuntut Umum tanggal 05 Mei 2015 Nomor : Print 1731/0.2.25/Epp.2/05/2015 sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d tanggal 24 Mei 2015;5 Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Mei 2015 Nomor : 610
    /Pid.B/2015/PN.Bks sejak tanggal 18 Mei 2015 s/d tanggal 16 Juni 2015;6 Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 20 Mei2015 Nomor : 610/Pid.B/2015/PN.Bks sejak tanggal 17 Juni 2015 s/d tanggal15 Agustus 2015;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, atas permintaan sendiriwalau sudah ditawarkan kepada terdakwa;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksisaksi dari terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang