Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PA SAMBAS Nomor 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs
Tanggal 13 Januari 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
586
  • 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs
    Putusan No : 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau tidakmemenuhi isi putusan dalam perkara ini;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sambas untuk dapat memanggilkedua belah pihak untuk didengar di persidangan dan kemudian memberikanputusan sebagai berikut :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Putusan No : 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs.tertanggal 01 Nopember 2013, ternyata mediasi yang dilakukan terhadappara pihak tidak berhasil mencapai perdamaian;Menimbang, bahwa oleh karena perdamaian dan mediasi tidak berhasil,maka kemudian perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanPenggugat tertanggal 12 September 2013 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Sambas, dengan Nomor : 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs, yang kemudian diubah sebagaimana perubahan surat gugatantertanggal 04 Nopember
    Putusan No : 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs.
    Putusan No : 614/Pdt.G/2013/PA.Sbs.2013, Tergugat tidak memberikan kewajibannya berupa memberi nafkahkepada Penggugat dan kepada ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat,oleh karena itu Penggugat menuntut agar Tergugat membayar nafkahtertunda yang telah dilalaikan oleh Tergugat dengan perbulannya sebesarRp. 6.000.000, (enam juta rupiah), terhitung sejak bulan Januari 2013sampai Mei 2013 dengan total sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh jutarupiah), yang harus Tergugat bayarkan begitu perkara ini dinyatakan