Ditemukan 2 data
89 — 15
62/Pid.B/2017/PN Atb
/Pid.B/2017/PN.
Putusan No: 62/Pid.B/2017/PN. Atb Page 23 of 23
54 — 13
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(Dua Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut telahdidengar pembacaan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum ParaTerdakwa tertanggal 22 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakantidak sependapat dengan Penuntut Umum dan menyatakan paraTerdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut;Menimbang, bahwa akhirnya Pengadilan Negeri Atambua telahmenjatuhkan putusannya dalam Putusan Nomor 62/Pid.B/2017/PN
Atb,tanggal 29 Agustus 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI1) Menyatakan terdakwa ANTIMUS LUAN ALIAS LUAN, terdakwa llMARTINUS MALI ALIAS BUNGSU, terdakwa Ill MATEUS MAU LOEALIAS MARTO, terdakwa I LONGGINUS ULU ALIAS GINUS,terdakwa VI ARMENDI ALEX KOLI ALIAS SON, terdakwa VIEDUARDUS BAU ALIAS EDU, terdakwa VIl EMERENSIANA SAWAKMAU ALIAS SAWAK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak Pidana Dengan Tenaga Bersama Dimuka Umum MelakukanPengrusakan Terhadap Barang sebagaimana
buah pintu kayu, 5 (lima) buah jendela, 7 Qtujuh) buah trailbesi yang dipasang di jendela, 40 (empat puluh) lembar seng, 1(satu) buah tempat tidur dan 3 (tiga) ember plamir masih utuhmerek Boyo masingmasing ukuran 25 kg sebanyak 1 (satu) emberdan ukuran 5 (lima) kg sebanyak 2 (dua) ember;> Dikembalikan kepada yang berhak;6) Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri AtambuaNomor 62
/Pid.B/2017/PN Atb, tanggal 29 Agustus 2017 tersebut, ParaTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaanbanding pada hari Senin, tanggal 04 September 2017 sesuai dengan AktaPernyataan Banding Nomor 62/Akta.Pid/2017/PN.ATB tanggal 04September 2017, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukanoleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Atambua kepada JaksaPenuntut Umum pada hari Kamis tanggal O07 September 2017 sesuaidengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor62/Akta.Pid