Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2012 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PA GORONTALO Nomor 647/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
Tanggal 16 Januari 2013 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
175
  • Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2012/PA.Gtlo. telah selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.191.000,- (Seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah).
    647/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
    TimurKecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, sebagai "Penggugat",LAWANTERGUGAT, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, tempat tinggaldi Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah KotaGorontalo, sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Telah mendengar keterangan Penggugat dipersidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan gugatannya tertanggal 26Desember 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaGorontalo pada tanggal 26 Desember 2012 dalam register perkara Nomor 647
    /Pdt.G/2012/ PA.Gtlo, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    penetapannya Ketua Majelis Hakim PengadilanAgama Gorontalo tertanggal 02 Januari 2013 telah memerintahkan Jurusita untukmemanggil para pihak yang berperkara agar menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak datang menghadap tampa alasan yang sah dan tidak pula menyuruh oranglain untuk datang menghadap sebagai wakilnya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya sesuai relaas panggilan nomor 647
    /Pdt.G/2012/PA.Gtlo. tanggal09 Januari 2013 yang dibacakan dalam sidang;Menimbang, bahwa setelah diupayakan perdamaian dengan jalan menasihatiPenggugat agar kembali rukun dengan Tergugat, Penggugat menyatakan yangpada intinya akan mencabut perkaranya yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Gorontalo, dengan Register nomor 647/Pdt.G/2012/PA.Gtlo.tanggal 26 Desember 2012, karena Penggugat dan Tergugat telah hidup rukunkembali, kemudian Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk mencabutperkaranya
    Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2012/PA.Gtlo. telah selesai karenadicabut;2.