Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 65/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 29 Nopember 2012 — PT. SUMBER TIRTA MAS ABADI VS 1.BUPATI BEKASI, 2.PT. SUNAN HERITAGE DEVELOPMENT
9437
  • 65/G/2012/PTUN-BDG
Putus : 09-08-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1411 K/Pdt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PT SUMBER TIRTA MAS ABADI, vs. BUPATI BEKASI, PT SUNAN HERITAGE DEPELOPMENT, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI,
7026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • izin lokasi PT Sunan Heritage Development(Tergugat Il) masuk wilayah izin lokasi yang diberikan kepada PT SumberTirta Mas Abadi (Penggugat);Bahwa Penggugat menilai izin lokasi yang dikeluarkan oleh Tergugat untukTergugat II tersebut di atas telah terjadi tumpang tindih atau overlappingdengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Tergugat untuk Penggugat.Sehingga pada tanggal 11 Juli 2012 Penggugat menggugat Tergugat selaku Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung denganNomor Perkara Nomor 65
    /G/2012/PTUN BDG., guna pembatalan izin lokasiyang diberikan kepada Tergugat II olen Tergugat selaku Tergugat;Bahwa di dalam perkara tersebut, di muka persidangan Tergugat selakuTergugat dan Tergugat II selaku Tergugat II Intervensi secara tegas dannyata mengakui telah terjadi tumpang tindih atau overlap antara izin lokasiyang diberikan kepada Tergugat II dengan izin lokasi milik Penggugat;Bahwa bahkan sebelum gugatan Penggugat tersebut di atas memperolehputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara
    Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nomor591/Kep.052BPPT/2012, tanggal 2 Oktober 2012 tentang PerubahanLampiran Keputusan Bupati Nomor 591/KEP.024BPPT/2012;Bahwa hal tersebut dapat dilihat pada pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Bandung yang termuat dalam Putusan PerkaraNomor 65/G/2012/PTUN BDG., tanggal 29 November 2012, padahalaman 43 alenia 2, menyebutkan bahwa dalam persidangan yangterobuka untuk umum juga hari Rabu, tanggal 7 November 2012, Tergugatjuga mengakui telah adanya kekeliruan
    haruslah ditolak;Bahwa oleh karena surat keputusan dimaksud bukan surat keputusanbiasa, akan tetapi merupakan surat keputusan badan atau pejabat TataUsaha Negara yang memiliki sifat final, sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadiUndang Undang Nomor 9 Tahun 2004;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor 65
    /G/2012/PTUN BDG., tanggal 29 November 2012, yangmenyatakan surat keputusan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat tersebut di atas merupakan objek sengketa, sebagaimana diatur padaPasal 1 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadiUndang Undang Nomor 9 Tahun 2004;Bahwa surat keputusan Termohon Kasasi /Terbanding I/Tergugat dimaksud, apabila dihubungkan dengan