Ditemukan 3 data
116 — 50
65/G/2016/PTUN.Mks
PUTUS ANNOMOR: 65/G/2016/PTUN.MKS. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketaANTAL A! += 2 nnn nanan nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn necesDRS. H.
74 — 19
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak olen Pengadilan TataUsaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 65/G/2016/PTUN.MKS.