Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2011 — Putus : 28-06-2011 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 65/Pdt.G/2011/PA.LBH
Tanggal 28 Juni 2011 — PEMOHON, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Polri, pendidikan SMU, alamat Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya disebut Pemohon; ------------------------------------------------- Lawan TERMOHON, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, pendidikan SMA, alamat Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya disebut Termohon;
5011
  • 65/Pdt.G/2011/PA.LBH
    PUTUSANNomor :65/Pdt.G/2011/PA.Lbh.
    Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya disebutTERMOHON, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada,pendidikan SMA, alamat Kecamatan Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula, selanjutnya disebutTermohon,Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari berkas perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 08 Juni 2011 yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Labuha dengan Nomor perkara:65
    /Pdt.G/2011/PA.Lbh. tertanggal 08 Juni 2011, telah mengemukakan halhalsebagai berikut;1.
    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai peraturan yangberlaku.; SUBSIDER:Atau jika Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya; Bahwa pada persidangan yang telah ditentukan, Pemohon datangmenghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang menghadap dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya yang sah,meskipun menurut Relaas panggilan Pengadilan Agama Labuha Nomor: 65/Pdt.G/2011/PA.Lbh. tanggal 14 Juni 2011 untuk persidangan tanggal 21 Juni2011
    /Pdt.G/2011/PA.Lbh. yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Labuhakepada Termohon, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, oleh karenanyaberdasar pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, harusdinyatakan bahwa Termohon telah dipanggil ke persidangan secara resmi danpatut namun tidak hadir dan tidak pula memberikan kuasa; Menimbang, bahwa dalam persidangan yang dihadiri Pemohon, MajelisHakim telah cukup berupaya menasehati Pemohon agar rukun kembali denganTermohon