Ditemukan 2 data
47 — 13
67/PDT/2014/PTK
38 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat serta Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah)Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPenggugat putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor 67
/PDT/2014/PTK. padatanggal 18 Agustus 2014;Hal. 13 dari 20 hal.
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang, tanggal 18 Agustus 2014Nomor 67/PDT/2014/PTK telah diberitahu oleh Juru Sita Pengadilan NegeriMaumere, pada hari senin tanggal 22 September 2014 (copy buktiterlampir);2.