Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 670/Pid.B/2016/PN.Bks
Tanggal 2 Agustus 2016 — Pidana - JUNAEDI KOSIM
186
  • 670/Pid.B/2016/PN.Bks
    Menyatakan terdakwa JUNAEDI KOSIM bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dalam dakwaanpertama.Putusan No. 670/PID.B/2016/PN.Bks, hal 1 dari 10 Hal2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUNAEDI KOSIM dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Lalu saksi NURALI dan saksiBAMBANG SETYO BUDI BIN SUKAMTO melakukan pencarian terhadap terdakwaPutusan No. 670/PID.B/2016/PN.Bks, hal 2 dari 10 Halsampai akhirnya terdakwa ditemukan dan ditangkap didaerah stasiun Kota Bekasi.
    /PID.B/2016/PN.Bks, hal 6 dari 10 Halsebagaimana didakwakan kepadanya, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Barang siapatelah terpenuhi ;Unsur 2.
    (dua riburupiah)Putusan No. 670/PID.B/2016/PN.Bks, hal 9 dari 10 HalDemikian putusan dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari :Selasa, tanggal 2 Agustus 2016 oleh Yosdi, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, WahyuSektianingsih, S.H.,M.H. dan Oloan Silalahi S.H.
    M.H.Panitera PenggantiAbdul Gopur, S.HPutusan No. 670/PID.B/2016/PN.Bks, hal 10 dari 10 Hal