Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN TUAL Nomor 68/PID.B/2015/PN Tul
Tanggal 3 Juni 2015 — LUKMAN KABAKORAN, SH Alias LUKMAN
4519
  • 68/PID.B/2015/PN Tul
    Hakim, tidak dilakukan penahanan ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum UMAR BUGIS, SH beralamat diDusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual, berdasarkan Surat KuasaKhusus yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual denganNomor 54/HK.01/KK 2015/PN TUL tanggal 5 Mei 2015 ; Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 68/Pid.B/2015/PN TUL Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ; Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat
    mempunyai istri ; Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) orang istri dan 3 (tiga) orang anak ; Bahwa saat ini terdakwa tinggal bersama dengan istri kedua terdakwa ; Bahwa terdakwa merasa meyesal atas kejadian tersebut ; Bahwa ketika terdakwa ditampar oleh saksi korban, terdakwa tidakmelaporkan kejadian tersebut ke Penyidik untuk diproses oleh karenaterdakwa menginginkan agar masalah ini tidak diperpajang dan terdakwamerasa malu jika kejadian tersebut diketahul banyak orang ; Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 68
    /Pid.B/2015/PN TUL Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut : e Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 18.30 Wit didepan Warung Akmal milik saksi korban di Perumnas, Kecamatan KeiKecil, Kabupaten Maluku Tenggara telah terjadi peristiwa penamparanyang dilakukan oleh Terdawa terhadap saksi koroban HERMANTI DJENAlias ANTI ; 22 72222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn c nnn nnneee Bahwa peristiwa penamparan tersebut dilihat oleh
Putus : 26-04-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/PID/2016
Tanggal 26 April 2016 — LUKMAN KABAKORAN, SE alias LUKMAN
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakdihiraukan oleh saksi korban ;Bahwa faktanya saat ini hubungan silaturrahmi antara korban danTerdakwa telah kembali membaik sehingga kami selaku Penasihat hukumsependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor 68/Pid.B/2015/PN.Tul, tanggal 03 Juni 2015, oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim Agungyang memeriksa dan mengadili perkara ini, membatalkan Putusan PengadilanTinggi Ambon Nomor 44/Pid/2015/PT.AMB, tanggal 21 September 2015 danmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 68
    /Pid.B/2015/PN.
    Tul,tanggal 03 Juni 2015 ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Namun terlepasdari alasan kasasi Terdakwa tersebut dan berat ringannya pidana yangdijatunkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, pertimbanganputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki lamanya pidanabersyarat yang dijatunkan Judex Facti Pengadilan Negeri kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, tidak tepat
    Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaLUKMAN KABAKORAN, SE alias LUKMAN tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/Pid/2012/PT.AMB tanggal 21 September 2015, yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Tual Nomor 68
    /Pid.B/2015/PN TUL, tanggal 03 Juni 2015,sekedar mengenai penjatuhan pidana sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut :1.