Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-11-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2242 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 5 Nopember 2010 — RIDWAN L. SUNA alias IRWAN
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 69/PID.B/2010/PN.LBT, tanggal 17 Juni 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa RIDWAN L. SUNA Alias IRWAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDWAN L.
    Membebankan Terdakwa unuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo No : 44/PID/2010/PT.GTLO tanggal 16 Agustus 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 17 Juni 2010,Nomor : 69/Pid.B/2010/PN.LBT yang dimintakan banding, sekedar mengenaikwalifikasi dan lamanya pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa