Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 95/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 26 September 2017 — - DANIEL DENI DJAWA vs - PAULUS DJAWA, Cs.
242142
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 15 Mei 2017 Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lrt yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Larantuka untuk membuka kembali persidangan;2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 15 Mei 2017Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lrt yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Larantuka untuk membuka kembalipersidangan;2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biayaperkara ini yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000, (seratus limapuluh ribu rupiah) ;Putusan No.95/PDT/2017/PT.KPG.
Register : 15-11-2016 — Putus : 15-05-2016 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 7/Pdt.G/2016/PN lrt
Tanggal 15 Mei 2016 — - perdata penggugat : 1.PAULUS DJAWA 2.ELISABETH MAGDALENA K. DJAWA 3.MARTHA DJAWA 4.CHATARINA DJAWA tergugat: 1.DANIEL DENI DJAWA 2.PETRONELA ALIN DJAWA 3.CLARA ROSALIN DJAWA alias YANTI DJAWA 4.RUDOLF ALOYSIUS DJAWA alias ROY DJAWA 5.YAKOBUS JEKI DJAWA 6.MATHEUS TEDY DJAWA 7.BUPATI FLORES TIMUR Cq. CAMAT LARANTUKA
259172
  • 7/Pdt.G/2016/PN lrt
Putus : 15-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/Pdt/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — DANIEL DENI DJAWA, DKK lawan PAULUS DJAWA, DKK dan BUPATI FLORES TIMUR Cq. CAMAT LARANTUKA selaku (PPAT), DK
15374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat kurang pihak;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Larantuka telahmemberikan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lrt., tanggal 16 April 2018dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Klara Diaz;3.
    selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaTergugat putusan Pengadilan Negeri Larantuka tersebut telah dikuatkan,oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 100/PDT/2018/PTKPG., tanggal 23 Agustus 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 24 September 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi padatanggal 8 Oktober 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 7/
    Pdt.G/2016/PN Lrt., yang dibuat oleh PaniteraHalaman 6 dari 10 hal.