Ditemukan 3 data
275 — 162
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 15 Mei 2017 Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lrt yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Larantuka untuk membuka kembali persidangan;2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 15 Mei 2017Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lrt yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Larantuka untuk membuka kembalipersidangan;2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biayaperkara ini yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000, (seratus limapuluh ribu rupiah) ;Putusan No.95/PDT/2017/PT.KPG.
290 — 196
7/Pdt.G/2016/PN lrt
174 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kurang pihak;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Larantuka telahmemberikan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Lrt., tanggal 16 April 2018dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Klara Diaz;3.
selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaTergugat putusan Pengadilan Negeri Larantuka tersebut telah dikuatkan,oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 100/PDT/2018/PTKPG., tanggal 23 Agustus 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 24 September 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi padatanggal 8 Oktober 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 7/
Pdt.G/2016/PN Lrt., yang dibuat oleh PaniteraHalaman 6 dari 10 hal.