Ditemukan 2 data
80 — 22
70/G/2015/PTUN.Mks
PUTUSANNomor : 70/G/2015/PTUN.Mks DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :Mansyur Tanra, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Jalan Mappaodang II No.8 RT.003 RW.003,Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dalamhal ini diwakili oleh kuasanya :
Herwan Nur, SH., Jabatan Staf Pelaksana Biro Hukum SetdaProvinsi Kalimantan Timur ;Kesemuanya memilih alamat di Jalan Gajah Mada Nomor 02SamarindaKalimantan Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor: 180/6946HK/2015, tanggal 11 Desember 2015;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il Intervensii ;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 12 November 2015,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassardibawah Register Nomor : 70/G/
2015/PTUN.Mks, tanggal 13 November 2015,yang diperbaiki pada tanggal 22 Desember 2015 ;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar tanggal 16 November 2015, Nomor : 70/PENDIS/2015/PTUN.Mks,tentang Pemeriksaan dengan acara biasa ;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar tanggal 16 November 2015, Nomor : 70/PEN/2015/PTUN.Mks,tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara tersebut 5Putusan No.70/G/2015/PTUN.Mks.Hal
Mks, tentang Persidangan terbuka untuk umum ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat yang bersangkut pautdengan sengketa ini; 22020 nc nen nn nc nceneeTelah mendengar keterangan dari pihakpihak yang bersengketa dansaksisaksi di persidangan; 222 ===Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12November 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar pada tanggal 13 November 2015 di bawah Register PerkaraNomor : 70/G/2015/PTUN.Mks
72 — 17
M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tersebut; -------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 70/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 4 Mei 2016; ----------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ; -----------