Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-08-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 713/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Tanggal 4 Agustus 2015 — KRISDIAN AKHIRRAMA alias KRIS Bin RAMLAN ASWANTO (alm)
294
  • 713/Pid.Sus/2015/PN.Bks
    tanggal 05 Juni 2015 ;Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengantanggal 23 Juni 2015 ;Majelis Hakim sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal27 Juni 2015 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 09Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 September 215 ;Terdakwa dalamperkara ini mengatakan tidak perl didampingi oleh Pnasehat Hukumtetapi terdakwa mengatakan akan menghadap sendiri ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 713
    /Pid.Sus/2015/PN.Bks, tanggal 9 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 713/Pid.Sus/2015/PN.