Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 721/PID.B/2017/PN.Bks
Tanggal 27 Juli 2017 — pidana - Teguh Ardianto Bin San Kartomo
238
  • 721/PID.B/2017/PN.Bks
    /PID.B/2017/PN.Bks, hal 2 dari 14 HalMUHAMAD ROSHIDI bersedia mengantar terdakwa dan Sdr USMAN WAHIDdengan biaya ongkos antar (ojek) sebesar Rp. 40.000.
    Memar di dada kiri ukuran lima x dua cm Bahwa terdakwa memukul korban MUHAMAD ROSHIDI di pinggir jalan Rayadi depan PT GRANITO yang merupakan tempat yang mudah dilihat olehkhalayak ramaiPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170ayat (1) KUHP.ATAUPutusan No. 721/PID.B/2017/PN.Bks, hal 3 dari 14 HalKEDUA.Bahwa Terdakwa TEGUH ARDIANTO Bin SAN KARTOMO bersama samadengan USMAN WAHID (Masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hariJumat tanggal 31 Maret 2017 sekitar pukul
    /PID.B/2017/PN.Bks, hal 10 dari 14 Halmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka dapatdipertanggung jawabkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsurBarang siapa telah terpenuhi ;Unsur 2.
    Terdakwa belum pernah dihukum.Mengingat Pasal 170 ayat (1) KUHP. dan UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangundangan lainnya yangbersangkutan;Putusan No. 721/PID.B/2017/PN.Bks, hal 13 dari 14 HalMENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa TEGUH ARDIANTO Bin SAN KARTOMO. terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadaporang";2.
    MH.Panitera Pengganti,ABDUL GOPUR, SHPutusan No. 721/PID.B/2017/PN.Bks, hal 14 dari 14 Hal