Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 75/Pid.B/2017/PN Msb
Tanggal 21 Agustus 2017 — Hasril Alias Onggeng;
6122
  • 75/Pid.B/2017/PN Msb
    Berdasarkan hasil Visum EtRepertum Puskesmas Sukamaju Nomor 870/435A/PKMSM/V/2017 tanggalHalaman 5 dari 18 Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN Msb.17 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh dr.
    /Pid.B/2017/PN Msb.
    Tegasnya, kata barangsiapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku Il,edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995, terminologi kata barang siapa atau HlJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukumHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN Msb.
    Panitera Pengganti,Tid.HANAWATI, S.H.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN Msb.