Ditemukan 9 data
14 — 7
21 — 9
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor76/G/2017/PTUN-BDG;
Berkas perkara Nomor 76/G/2017/PTUNBDG dan suratsurat lainnyayang berkaitan dengan sengketa ini (bundel A dan Bundel B);TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakartamemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya sengketa ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung Nomor 76/G/2017/PTUNBDG tanggal 12 Oktober 2017yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDalam Penundaan Menolak permohonan penundaan Penggugat atas
No.2/B/2018/PT.TUN.JKTOktober 2017, maka oleh Panitera Pengganti telah diberitanukan isi putusantersebut dengan surat pemberitahuan putusan Nomor 76/G/2017/PTUNBDGtanggal 12 Oktober 2017;Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung tersebut, sesuai Akta Permohonan Banding tertanggal 23 Oktober2017, Nomor 76/G/2017/PTUNBDG dan permohonan banding tersebut diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 25 Oktober 2017;Menimbang
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor:76/G/2017/PTUN.BDG. tanggal 12 Oktober 2017, yang dimohonkanbanding tersebut;DAN MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAANHlm 4 dari 10 him Put.
No.2/B/2018/PT.TUN.JKT3.Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biayaperkara;Menimbang, bahwa para pihak telah diberi Kesempatan untuk melihatdan mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut dikirim kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, masingmasing dengan SuratPemberitanuan Untuk Melihat berkas perkara Nomor 76/G/2017/PTUNBDGtanggal 22 Nopember 2017;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor 76/G/2017/PTUNBDG
banding di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Bandung sesuai dengan Akta Permohonan BandingNomor 76/G/2017/PTUNBDG tanggal 23 Oktober 2017, sehingga bila dihitung tenggang waktu antara pengajuan permohonan banding Penggugat/Pembanding tersebut dengan pengucapan Putusan Nomor 76/G/2017/PTUNBDG tanggal 12 Oktober 2017 adalah masih dalam tenggang waktu14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaHlm 7 dari 10
Pembanding/Penggugat : PAJRI KHAERUDIN Diwakili Oleh : PAJRI KHAERUDIN
Terbanding/Tergugat : BUPATI BOGOR
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : IWAN
43 — 7
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 76/G/2017/PTUN-BDG tanggal 12 Oktober 2017 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
IRA SUSANTI, A. MA
Tergugat:
BUPATI DOMPU
35 — 23
76/G/2017/PTUN.MTR
PUTUSANNOMOR : 76/G/2017/PTUNMTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dalampersidangan dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam sengketa antara :IRA SUSANTI, A.
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 2 Januari 2017 yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram padatanggal7 Februari 2017 dengan Register Perkara Nomor : 76/G/2017/PTUNMTR;2. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 76/PENDIS/2017/PTUNMTR tertanggal 14 Februari 2017 tentang Penetapan LolosDismissal;3. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 76/PENMH/2017/PTUNMTR tertanggal 14 Februari 2017 tentang PenunjukanMajelis Hakim;4.
Telah memeriksa, mempelajari, meneliti berkas perkara dan buktibukti Suratdan saksi serta ahli yang diajukan para pihak dalam sengketa ini;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 2Januari 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram pada tanggal 7 Februari 2017 dibawah Register Perkara Nomor :76/G/2017/PTUNMTR yang telah diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan padatanggal 9 Maret 2017, telah mengemukakan alasan yang pada pokoknya
YACOB, S.H., M.H.RINCIAN BIAYA PERKARA NOMOR : 76/G/2017/PTUNMTR : Pendaftaran gugatan : Rp. 30.000,ATK : Rp. 150.000,PanggilanPanggilan : Rp 30.000,Pemeriksaan Setempat >: Rp. Sumpah Saksi : Rp. 30.000.,Penterjemah >: Rp. Materai : Rp. 6.000,Redaksi : Rp. 5.000,Leges Putusan : Rp. 3.000,JUMLAH : Rp. 254.000,(Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);Halaman 91 dari 91 halaman Putusan Nomor 144/G/2017/PTUN.MTR
157 — 136
76/G/2017/PTUN.JKT
/G/2017/PTUN.JKT22.
/G/2017/PTUN.JKT2829.30.31..
/G/2017/PTUN.JKTc.
/G/2017/PTUN.JKT15.
/G/2017/PTUN.JKT4.
1.MOH. MAUSUL
2.MUHAMMAD
3.H. MOH. MAHMUD, S.Pd. SD
4.FATIMATUZ SILVIA
5.TAMRI
6.ZAIN ABDI
7.MOCH. SAINURI
8.ACH. MUSTOFA
Tergugat:
BUPATI SAMPANG
57 — 16
76/G/2017/PTUN.SBY
/G/2017/PTUN.SBY3.
/G/2017/PTUN.SBYd.
/G/2017/PTUN.SBY9.
/G/2017/PTUN.SBY15.
PAJRI KHAERUDIN
Tergugat:
BUPATI BOGOR
Intervensi:
IWAN
79 — 25
76/G/2017/PTUN.BDG
AMBO PAI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUKUMBA
47 — 18
76/G/2017/PTUN.Mks
PUTUSAN Nomor : 76/G/2017/PTUN.Mks.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :AMBO PAI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pedagang, Tempat tinggalJalan Borobudur No.44, Desa Muara Rapak, KecamatanBalikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;Dalam hali ini diwakili kuasanya
(seratus tiga belas meterpersegi), atas nama Haji Aswan Nur;e Individual : Obyek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat a quo tidak ditujukan untuk umum, tetapiditujukan kepada orang perorangan (individual), yaitu: Halaman 3 dari 46 halaman Putusan NO.76/G/2017/PTUN.Mks1.
Dasar dan alasanalasan GugatanHalaman 6 dari 46 halaman Putusan NO.76/G/2017/PTUN.Mks1.Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah bedasarkan Rincik No.Blok 24 No. Kohir 10/C1 atas nama Ambo Pai yang terletak dan dikenai diKelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba,dengan batasbatas:2222022Sebelah Utara : Jalanan;Sebelah Selatan =: Sungai;Sebelah Timur > H. Sultan dan Mia;Sebelah Barat : JumariahBahwa tanah tersebut di atas selain di dasarkan dengan Rincik No. Blok24 No.
(seratus tigaHalaman 7 dari 46 halaman Putusan NO.76/G/2017/PTUN.Mksbelas meter persegi), atas nama Haji Aswan Nur, dimana penerbitanSertipikat a quo telah merugikan kepentingan Penggugat yang akankehilangan haknya atas tanah miliknya;. Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penerbitan Setipikat Hak MilikNomor: 17/Desa Kasimpureng, tanggal penerbitan 18 Mei 1998, GambarSituasi Nomor: 519/ 1993, tertanggal 28 Oktober 1993, luas sisa 976 M?
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut terhadap:Halaman 10 dari 46 halaman Putusan NO.76/G/2017/PTUN.Mksa.Sertipikat Hak Milik Nomor: 17/Desa Kasimpureng, tanggal penerbitan18 Mei 1998, Gambar Situasi Nomor: 519/ 1993, tertanggal 28 Oktober1993, luas sisa 976 M* (Sembilan ratus tujuh puluh enam meterpersegi), atas nama Rosmiaty;Sertipikat Hak Milik Nomor: 00048/Kelurahan Kasimpureng, tanggalpenerbitan 21 Agustus 2007 Surat Ukur tanggal 13 Agustus 2007Nomor: 20/Kasimpureng 2007, luas 200 M?
1498 — 1072
Bukti T.LINTERV 24A :Sejahtera melawan RDL PharmaceuticalLaboratory, Inc. dan Kepala Badan PengawasObat dan Makanan RI, (foto kopi dari foto kopi);Sistem Informasi Penelusuran PerkaraPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalamPutusan perkara Nomor :76/G/2017/PTUN.JKTtanggal 24 agustus 2017, antara PT.Balindojaya Sejahtera melawan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan RI dan PT.Amosys Indonesia, (print out);Peraturan Menteri Luar Negeri RepublikIndonesia Nomor : O9/A/KP/XII/2006/01Tentang Panduan Umum