Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 772/ Pid.B/ 2014/ PN.Bks
Tanggal 15 Juli 2014 — Jaka bin Samsudin
321
  • 772/ Pid.B/ 2014/ PN.Bks
    Agun bin Adun Wardi, di bawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:Bahwa, saksi menerangkan pada saat ini dalam keadaan sehatjasmani maupun rohani;772/PID.B/2014/PN.BKS HIm.9/1810Bahwa, saksi mengaku telah mengambil 1 (Satu) unit Handphone merkSamsung type GT19500 warna putih dan 1 (satu) unit Handphonemerk Nexian wama merah, selain itu saksi juga telah mengambil 1(satu) unit Handphone merk Cross wama putih;Bahwa, saksi menerangkan obeng tersebut dibawa dengan maksuduntuk mencongkel jendela, akan tetapi
    /PID.B/2014/PN.BKS Him.11/1812akan tetapi sewaktu saksi Agung akan keluar dari rumah korban, perbuatansaksi Agung tersebut diketahui oleh saksi korban Azis, kemudian saksi Azismengejar saksi Agung, dan untuk menghilangkan jejak, Handphone milik parakorban tersebut kemudian dibuang oleh saksi Agung di bawah tangga, danketika saksi Azis berhasil menangkap saksi Agung, pada saat itu saksi Agungmelakukan perlawanan agar dapat melarikan diri yakni dengan cara memukulperut saksi aziz dengan menggunakan
    telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung typeGT19500 wama putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Nexian wamamerah milik saksi Azis Musyafar, serta 1 (satu) unit Handphone merk Crosswama putih milik saksi Haerudin dengan terlebh dahulu berbagi tugas, yangmana saksi Agung bertugas masuk ke dalam rumah kontrakan pam korban(saksi Azis dan saksi Haerudin) untuk mengambil barang milik para korbansedangkan terdakwa Jaka bertugas menunggu di luar rumah pam korbanuntuk mengawasi keadaan sekitar;772
    /PID.B/2014/PN.BKS Him.15/1816Dengan demikian unsur inipun telah dapat kami buktikan.Ad.8.
    Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah);772/PID.B/2014/PN.BKS Him.17/1818Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2014 olehkami Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, 1. GedeMayun, S.H., M.H., dan 2.