Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2010 — Putus : 28-04-2011 — Upload : 01-05-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 78/G.TUN/2010/PTUN.Mks
Tanggal 28 April 2011 — - M U S Y A W I R sebagai PENGGUGAT M E L A W A N : - REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR sebagai TERGUGAT
228183
  • 78/G.TUN/2010/PTUN.Mks
    PUTUS AN Nomor : 78/G.TUN/2010/PTUN.Mks.
Putus : 23-04-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/TUN/2012
Tanggal 23 April 2012 — REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR vs MUSYAWIR
9745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kiranya belum berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa iniberdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986;Bahwa berdasarkan hal tersebut, kiranya Ketua/Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Makassar yang mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa iniberkenan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telahmengambil putusan, yaitu putusan Nomor 78
    /G.TUN/2010/PTUN.MKS tanggal 28 April2011 yang amarnya sebagai berikut:DALAM PENUNDAAN: e Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan RektorUIN Alauddin Makassar Nomor 253, tanggal 21 September 2010,tentang Pemecatan/pemberhentian tidak hormat sebagai Mahasiswa UINAlauddin Makassar atas nama Musyawir Nim A.0600104023 FakultasSaint dan Teknologi Prodi Teknik Arsitektur semester XIII (tiga belas) ;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : 1 Mengabulkan gugatan Penggugat
    pemecatan tidak denganhormat kepada mahasiswa UIN (Penggugat/Termohon Kasasi);KEBERATAN KEDUA (II)Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa Putusan danPertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sudah tepat danbenar, sehingga pertimbangan hukum selengkapnya diambil alih dan dijadikan dasarpertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar dalam memutus perkara ini dan oleh karenanya Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Makassar Nomor : 78
    /G.TUN/2010/PTUN.MKS tanggal 28 April 2011patut dipertahankan dan dikuatkan (vide alinea ke2 halaman 12 dari PutusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut);Putusan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar (Tingkat Pertama) yang secara lengkap diambilalih oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Majelis Hakim Banding) sebagai dasarpertimbangan hukumnya sehingga membenarkan dan menguatkan putusan PengadilanTata Usaha Negara Makassar tersebut