Ditemukan 1 data
151 — 54
8/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Katamso nomor 32,Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo Halaman 2 dari 15Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo sebagai Kuasapara Penggugat/para Terbanding.7.
Dan berdasarkan Akta MemeriksaPutusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo Halaman 4 dari 15Berkas banding telah ternyata Kuasa para Tergugat/para Pembanding telahmemeriksa berkas banding pada tanggal 24 April 2018 dan Kuasa paraPenggugat/para Terbanding telah memeriksa berkas banding pada tanggal 21Mei 2018.
Telah terjadi beberapa pergantian anggota majelis hakim dan setiappergantian anggota majelis hakim tidak dibuatkan Penunjukan MajelisHakim (PMH) yang baru.Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo Halaman 6 dari 152.
Gtlo tanggal 27 Maret 2018.Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo Halaman 7 dari 153.
PAKAYAPemberkasan :Rp 139.000,00Redaksi : Rp 5.000,00Meterai : Rp 6.000,00Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)Putusan NoGorontalo, 30 Agustus 2018M 18 Dzulhijjaah 1439Disalin sesuai aslinyaPanitera Pengadilan Tinggi Agama GorontaloSUJARWO, S.Hmor 8/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo Halaman 15 dari 15