Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 81/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 16 Desember 2015 — PT. PAGAR KANDANG SAKTI VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK, 2. PT. RIZKI MUSTIKA ABADI
128136
  • 81/G/2015/PTUN-BDG
    Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung Nomor : 81/Pen.JSP/2015/PTUNBDG tanggal 01 Juli 2015 tentangPenunjukkan Jurusita Pengganti ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung Nomor : 81/Pen.PP/2015/PTUNBDG tertanggal30 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Bandung Nomor : 81/Pen.HS/2015/PTUNBDG tanggal12 Agustus 2015 tentang Hari Sidang Pertama ;Telah membaca Putusan Sela Nomor : 81
    /G/2015/PTUN BDG tertanggal 19Nopember 2015 tetang Masuknya Tergugat Il Intervensi ;Telah membaca buktibukti tertulis dari para pihak ;Telah mendengar keterangan dari saksisaksi para pihak ;TENTANG DUDUK SENGKETA Bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal27 Juni 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung pada tanggal 30 Juni 2015 di bawah Register Perkara Nomor :81/G/2015/PTUNBDG dan telah diperbaiki pada tanggal 12 Agustus 2015, yangpada pokoknya menuntut
Register : 14-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 75/B/2016/PT.TUN. JKT.
Tanggal 26 April 2016 — PT. PAGAR KANDANG SAKTI.; 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK.; 2.PT. RIZKI MUSTIKA ABADI.;
4725
  • ., yang dimohon banding, diucapkan pada persidangan yangterbuka untuk umum pada tanggal 16 Desember 2015 dengan dihadiri oleh KuasaHukum Penggugat/Pembanding, Kuasa Hukum Tergugat/Terbanding dan KuasaHukum Tergugat II Intervensi/Terbanding; Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor 81/G/2015/PTUN.
    BDG. tanggal 16 Desember 2015, Penggugat/Pembandingmengajukan banding pada tanggal 23 Desember 2015, apabila dihitung tenggangwaktu pernyataan banding yang diajukan Penggugat / Pembanding terhadap PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 81/G/2015/PTUN.BDG. tanggal 16Desember 2015, maka pengajuan banding tersebut diajukan masih dalam tenggangwaktu 14 hari sebagaimana ditentukan Pasal 123 UndangUndang No. 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan