Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 04-06-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 81/G/2015/PTUN.Mks
Tanggal 9 Februari 2016 — Arnold Kwandou,ST Sebagai Penggugat Melawan : Bupati Kabupaten Bantaeng sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai Tergugat II
10244
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 81/G/2015/PTUN.Mks2. Membebankan biaya persidangan sebesar Rp.183.000,- ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah ) kepada Penggugat
    81/G/2015/PTUN.Mks