Ditemukan 1 data
102 — 44
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 81/G/2015/PTUN.Mks2. Membebankan biaya persidangan sebesar Rp.183.000,- ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah ) kepada Penggugat
81/G/2015/PTUN.Mks
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 81/G/2015/PTUN.Mks2. Membebankan biaya persidangan sebesar Rp.183.000,- ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah ) kepada Penggugat
81/G/2015/PTUN.Mks