Ditemukan 2 data
103 — 39
81/G/2016/PTUN.BDG
PUTUSANNomor : 81/G/2016/PTUN.BDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus sertamenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam Tingkat Pertama denganacara biasa dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung diJalan Diponegoro Nomor 34 Bandung, telah menjatuhkan Putusan dalam sengketaANLALA, : a= 22 nan nn enn ne enn nn nn nn ne nn en ne ne nn ee nn ne nee ae ne ae ne ne nee eenASEP SUTRISNO, ST.
79 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka gugatanPenggugat tidak lengkap dan sempurna ;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 81/G/2016/PTUN.BDG., tanggal 10 Januari 2017 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah
Negara tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan Nomor81/B/2017/PT.TUN.JKT. tanggal 14 Juni 2017 ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 5 Juli 2017 kemudian terhadapnya olehPembanding/Penggugat melalui perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 13 Juli 2017 diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 13 Juli 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 81
/G/2016/PTUN.BDG.