Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-09-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 818 / Pid.B / 2015 / PN.Bks
Tanggal 1 September 2015 — Arif Yuliana Alias Ebol Bin Ahmad Marjuki Sindi Rindi Yana Binti Sujana
264
  • 818 / Pid.B / 2015 / PN.Bks
    Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi,tanggal 01 Juli 2015 Nomor 786/Pen.Pid.B/2015/PN.Bks, masingmasingsejak tanggal 26 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;Para Terdakwa menyatakan akan menghadapi sediri perkaranya, meskipunkepada mereka telah diberitahukan akan hak hakhaknya untuk didampingi olehPenasihat HukumPengadilan Negeri Tersebut,Setelah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi 26 Juni 2015 Nomor 818 /Pid.B / 2015 / PN.Bks, tentang penunjukan
    bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut :Terdakwa Arif Yuliana alias Ebol Bin Ahmad Marjuki :Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar jam 10.00 WibTerdakwa membaca SMS jorok dari korban Irfan Ripai yang ditujukankepada Sindi Rindi, yang isinya "Sin lagi apa" kemudian Iman SMSkembali dengan kata kata "Sin kamu kan janda, mau gak berhubunganbadan sama gua nanti gua bayar pakai duit" kemudian terdakwa balasHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor 818
    /Pid.B/2015/PN.Bks"Ya emang mau dimana lo dan Irpan membalas "di PerumahanGramapuri";e Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 maret 2015 Terdakwa berniat untuk ngerjain korban dengan mengajak Terdakwa II Sindi Rindikemudian Sindi menanyakan "dengan cara apa" dan Terdakwa bilangbawa kawat sama kain aja untuk menjerat leher dan membekap mulutkorban;e Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam19.00 Wib korban Irpan Ripai menemui Sindi di depan Indomaret Cikarang,setelah itu