Ditemukan 1 data
146 — 47
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk pencabutan perkara perdata gugatan nomor 83/Pdt.G/2018/PN Bks tersebut diatas ;
2. Menyatakan perkara perdata gugatan nomor 83/Pdt.G/2018/PN Bks, dicabut ;
3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencatat pencabutan perkara perdata tersebut pada register yang diperuntukan untuk itu ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.736.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
83/Pdt.G/2018/PN Bks