Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 84/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 4 Maret 2014 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
73
  • 84/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
    pekerjaan petani,bertempat kediaman di Kelurahan Wumialo Kecamatan KotaTengah, Kota Tengah Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai"Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Setelah memeriksa buktibukti di muka persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 5 Februari 2014yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 5Februari 2014 dalam register perkara Nomor 84
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo, telahmengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telahdatang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untukdatang menghadap sebagai wakilnya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut sebagaimana surat panggilan Nomor 84/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, tanggal 18 Februari 2014 dan tanggal 28