Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 848/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Tanggal 14 Juli 2015 — Salim Muksin als Jabri Sidqi bin Ali Salim
4115
  • 848/Pid.Sus/2015/PN.Bks
    Perpanjangan Wakil Ketua sejak 31 Juli 2015 s/d 27 September2015;Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 848/Pid.Sus/2015/PN.Bks tanggal 01 Juli 2015 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Mejalis Hakim Nomor : 848/Pid.Sus/2015/PN.Bks tanggal02 Juli 2015 tentang penetapan hari siding ;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutanSetelah mendengar keterangan saksisaksi dan para terdakwa
    Membebankan Terdakwa Salim Muksin als Jabri dan Terdakwa IlSidgi Ali Salim untuk membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat sidang permusyawaratan MajelisHakim pada hari Selasa tanggal, 14 Juli 2015, oleh kami ELY SUPRAPTO,SH., sebagai Hakim Ketua, Rr.ENDAH HARYUNI, SH., dan LUTFI,SH.masingmasing Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan KetuaPengadilan Negeri No.848/Pid.Sus/2015/ PN.Bks putusan tersebut diucapkandalam persidangan
    LUTFI,SH.Panitera Pengganti,ANITA SIHOMBING, SH.MH.Halaman 21 dari19 Nomor 848/Pid.Sus/2015/PN.Bks