Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 85/Pdt.G/2014/PA.Pkj
Tanggal 11 Agustus 2014 — Penggugat & Tergugat
153
  • 85/Pdt.G/2014/PA.Pkj
    Kecamatan Xxxxxxxxxx, Kabupaten Pangkep, sekarangtidak diketahui alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesiaselanjutnya disebut sebagai tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mxxxxxxca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan penggugat;Telah memperhatikan bukti tertulis dan mendengar saksisaksi penggugat dimukasidang.DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 6 Maret2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkajene, Nomor 85
    /Pdt.G/2014/PA.Pkj, tanggal 6 Maret 2014 telah mengajukan gugatan untukmelakukan cerai gugat terhadap tergugat dengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa penggugat dengan tergugat telah melangsungkan pernikahan diXxxxxx, Kabupaten Pangkep pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2004yangdicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanXXXXXXXXXX, Sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 39/11/IV/2004, tanggal 5 April 2004;2 Bahwa setelah menikah penggugat dan tergugat menempati
    resmi dan patut serta tidak hadirnyatersebut bukan disebabkan suatu halangan yang sah maka perkara ini diperiksa secaraverstek.Bahwa majelis hakim telah berupaya menasehati penggugat agarmengurungkan niatnya bercerai dengan tergugat, namun tidak berhasil.Bahwa tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka proses mediasi tidakdapat dilaksanakan.Bahwa selanjutnya dibacakan surat gugatan penggugat tertanggal 6 Maret2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkajene dalam registerNomor 85
    /Pdt.G/2014/PA.Pkj tanggal 6 Maret 2014, yang isinya tetap dipertahankanoleh penggugat;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, penggugat telahmengajukan buktibukti sebagai berikut :Bukti tertulis berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor UrusanAgama Kecamatan Xxxxxxxxxx, Nomor 39/II/IV/2004, tanggal 5 April 2014bermeterai cukup dan distempel pos, yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyatasesuai dengan aslinya, oleh ketua majelis diberi Kode P.Saksisaksi yang telah memberikan keterangan