Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 29-01-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 2/PID/2021/PT TTE
Tanggal 28 Januari 2021 — Astuti Kama alias Tuti
15647
  • MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 91/Pid.B/2020/PN Tbo tanggal 7 Desember 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai dihapuskannya perintah penahanan, dan penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
    2021/PT TTEdipertimbangkan secara cermat, adil dan benar oleh Hakim Tingkatpertama; Bahwa Putusan Pengadilan Negeri tobelo terhadap Terdakwa sudahtepat dan benar; Bahwa perbuatan Terdakwa dipicu oleh perbuatan saksi Korban Astriayang memposting foto Terdakwa menerima bantuan di facebooknya yangadalah melanggar Undangundang ITTE sehingga membuat Terdakwasangat maluMenimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari denganseksama Berkas Perkara dan Salinan resmi Putusan Pengadilan NegeriTobelo Nomor 91
    /Pid.B/2020/PN Tbo tanggal 7 Desember 2020, sertaMemori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, Majelis HakimTingkat Banding berpendapatPutusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmenyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan tersebut telah diambil berdasarkan fakta dan pertimbanganhukum yang tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiriMajelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili
    KUHAP;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai status penahananTerdakwa Majelis berpendapat oleh karena putusan yang akan dijatuhkanterhadap Terdakwa ini tidak mengharuskan adanya perintah untuk menahanTerdakwa, maka Terdakwa tidak diperintahkan untuk ditahan;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada barang bukti yang diajukandalam perkara ini, maka Majelis tidak memberikan putusan mengenaibarang bukti;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas, makaputusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 91
    /Pid.B/2020/PN Tbo tanggal 7Desember 2020, haruslah dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenaipenghapusan perintah penahanan dan penjatuhan pidana, yangselengkapnya akan termuatdi dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam tingkat banding Terdakwadinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka kepada TerdakwaHalaman 6 dari 8 Putusan Nomor 2/PID/2021/PT TTEharuslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan yang jumlahnya akan ditetapkan dalam